Bikin Heboh, Gegara Pemotongan Satu Pohon Sonokeling Di Desa Cowek
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Memang pohon Sonokeling saat ini merupakan pohon yang sangat dicari oleh banyak orang khususnya bagi yang biasa main kayu karena harganya yang mahal.
Berawal dari informasi istrinya H. Dahlan warga Desa Cowek Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan bahwa pohon Sonokeling yang ada di lahan miliknya sesuai surat kepemilikan yang di sahkan BPN pada tahun 1999 dan pohon Sonokeling tersebut sudah dibeli Sugianto warga Malang.
Pada saat pemotongan pohon Sonokeling tersebut memunculkan masalah karena dari pihak perhutani melarang si pembeli ( Sugianto ) membawa kayu dari hasil pemotongan, dengan alasan bahwa pohon yang sudah terpotong itu masih berada dalam wilayah perhutani padahal saat pemotongan perangkat Desa Cowek juga ikut menyaksikan.
Sementara, dari hasil pemotongan kayu jenis Sonokeling tersebut Petugas Dinas Perhutani melarang agar kayu yang sudah dipotong tidak boleh dibawa oleh pembeli (Sugianto) sebelum dokumentasi kepemilikannya jelas.
Disisi lain, Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan ( Agus )menyampaikan " Kami disini hanya sekedar pelayanan dan sudah kita tindak lanjuti untuk mendatangi lokasi lahan milik H. Dahlan guna melakukan penindakan ukur ulang batasan-batasan lahan sesuai pengajuan pertanggal 28 Desember 2020 dan kemarin sudah kami tindak lanjuti serta kami ukur ulang batasan-batasan lahan yang dimiliki H. Dahlan. " Jelas Agus.
Agus menambahkan, terkait masalah keberadaan kepemilikan Sertipikat ( SHM ) yang di pegang H. Dahlan, pihaknya masih mendalami serta sangat hati-hati dalam menangani permasalahan ini sehingga kami tidak salah melangkah karena masih menyangkut adanya pihak-pihak instansi terkait yang bermain." Ungkap Agus.
(Yzd/Glh).
Posting Komentar