Unit Reskrim Polsek Rejoso Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Besi Tiang Gaurdril Milik Jasa Marga
Pasuruan, Lintas Daerah News. com, Polsek Rejoso berhasil mengamankan pelaku pencurian besi tiang gaurdrill milik Jasa Marga Kabupaten Pasuruan, pelaku berhasil di tangkap saat melancarkan aksinya di Jalan Layang tol yang bertepatan di Krandon Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Kamis (07/01/20).
Seperti yang dimaksud dengan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
Dengan dasar lapran Polisi, LP B/ 01 / I / RES. 1.8. /2021/ RESKRIM / PASURUAN KOTA / SPKT POLSEK REJOSO, TGL 7 JANUARI 2021.
A.S bin S.M berhasil diamankan ketika Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama tim resmob suropati melakukan penangkapan terhadap A.S bin S.M dan tersangka A.S bin S.M termasuk warga Desa Dhompo Kecamatan Kraton tersebut kini di bawa ke Mapolsek Rejoso
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti,
-1 Unit mobil pick up merk Daihatsu Espass Nopol L 8126 BI warna merah.
-1 buah handphone merk LG BTPN syariah warna hitam dengan nomor 085234000244.
-1 buah linggis
-1 buah kunci shock ukuran 24 mm.
-1 buah kunci baut ukuran 24 mm.
-1 buah pipa besi steinless
-40 besi guadrill
-1 buah handphone
Informasi yang di sampaikan oleh Kabag Humas Polres Pasuruan Kota kepada Media Lintas Daerah News.com," Bahwa kejadian yang awal mula tepat di Jalan layang tol sekiranya pukul 00.30 Wib. Saat itu warga berhasil mengamankan kendaraan dan juga barang bukti besi guardrill yang belum sempat di bawa kabur oleh pelaku, akan tetapi pelaku pencurian tersebut sudah melarikan diri".
Akibat kelakuannya kini tersangka dibawah ke Mapolsek Rejoso untuk di melakukan penyidikan lebih lanjut, dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000,-.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.S bin S.M dan melakukan pengembangan guna upaya mencari Tkp lain.( Yzd/Glh )
Posting Komentar