Unit Reskrim Polsek Grati Ungkap Kasus Pencurian HP Di Kedawung Kulon
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Unit Reskrim Polsek Grati Polresta Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial K.A.S (20) dan ACH.R (21) keduanya warga Desa Panditan Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolsek Grati AKP. Suyitno menjelaskan bahwa "Awal mula pelaku K.A.S bersama temannya ACH.R sekitar pukul 13.00 Wib, Rabu (06/01/21) ketika itu pelaku mengendarai sepeda motor berhenti untuk membeli BBM jenis Pertalite kepada Galang ( pelapor ) yang berlokasi di Dusun Kebrukan Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati tepatnya di pinggir jalan."Tuturnya.
"Setelah pelapor (Galang) melayani pembelian BBM lalu duduk disamping Box POM mininya sambil memegang handphone, tahu-tahu salah satu pelaku menarik handphone yang dipegang pelapor (Galang) sehingga handphone tersebut dikuasai oleh pelaku dan pelaku langsung menaiki sepeda motornya namun pelapor berusaha untuk mengambil handphone miliknya dengan cara menarik motor si pelaku dari belakang sehingga sampai terjatuh.
Akhirnya terjadi perkelahian antara pelapor dan pelaku, sedangkan pelaku yang satunya berusaha mengangkat sepeda motornya yang terjatuh namun keburu diketahui warga akhirnya dua pelaku diamankan."Pungkasnya.
Akibat dari kejadian tersebut ditaksir pelapor (Galang) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dan mengalami luka lecet pada bagian dada.
Adapun barang bukti yang di amankan oleh Polsek Grati berupa satu keping VCD yang berisi video rekaman saat terjadinya peristiwa penghinaan, guna penyelidikan lebih lanjut.(Yzd/Glh).
Posting Komentar