Tak Terima Ditegur Bleyer- Bleyer Motor, Pengendara Motor Aniaya Warga Gadingrejo
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Seorang pemuda yang berinisial AR (24) warga Jl. hangtuah, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, diduga menganiaya seorang pemuda bernama Abd. Rochman (24) warga Jl. Banda Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Minggu (24/1/21) sekitar pukul 18.30 Wib.
Menurut Kanit Reskrim Tak Terima Ditegur Bleyer- Bleyer Motor, Pengendara Motor Aniaya Warga Gadingrejo
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Seorang pemuda yang berinisial AR (24) warga Jl. hangtuah, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, diduga menganiaya seorang pemuda bernama Abd. Rochman (24) warga Jl. Banda Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Minggu (24/1/21) sekitar pukul 18.30 Wib.
Menurut Kapolsek Gadingrejo Kompol Timbul Wahono, SH mengatakan, Penganiayaan itu terjadi berawal dari lantaran korban mengingatkan terhadap pelaku (AR), "kalau dikampung jangan terlalu cepat dan jangan bleyer-bleyer motor, namun pelaku naik pitam sehingga terjadilah perkelahian dengan tangan kosong dan pelaku mengambil sepotong kayu yang ada didekatnya langsung digunakan untuk memukul si korban sehingga korban mengalami luka robek di kepalanya selebar 10 cm yang mengakibatkan pendarahan." Tutur Kapolsek Gadingrejo.
Disamping melakukan penahanan terhadap tersangka, Polsek Gadingrejo juga mengamankan Barang Bukti guna proses lebih lanjut dan atas prilakunya tersebut tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Gadingrejo mengatakan, Penganiayaan itu terjadi berawal dari lantaran korban mengingatkan terhadap pelaku (AR), "kalau dikampung jangan terlalu cepat dan jangan bleyer-bleyer motor, namun pelaku naik pitam sehingga terjadilah perkelahian dengan tangan kosong dan pelaku mengambil sepotong kayu yang ada didekatnya langsung digunakan untuk memukul si korban sehingga korban mengalami luka robek di kepalanya selebar 10 cm yang mengakibatkan pendarahan." pungkasnya.
Disamping melakukan penahanan terhadap tersangka, Polsek Gadingrejo juga mengamankan Barang Bukti guna proses lebih lanjut dan atas prilakunya tersebut tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Posting Komentar