Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pengedar Ribuan Pil Jenis Trihexyphenidil Dan Dextro
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - |Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial AR (39) warga Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, diduga pengedar obat terlarang pil jenis Trihexyphenidil dan pil Dextro.
Tersangka AR diamankan di Area RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan Jl. Wahidin Sudiro Husodo No. 1-4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Rabu ( 27/1/21) sekitar pukul 17.42 Wib.
Satresnarkoba mengamankan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidil dan pil Dextro, kemudian petugas kepolisian Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekitar pukul 17.42 Wib petugas mengamankan tersangka AR.
Saat petugas Satresnarkoba Polresta Pasuruan melakukan penggeledahan tersangka AR didapati membawa 1 (satu) bungkus plastik 1000 ( seribu) butir pil Dextro dan 1(satu) bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa ada yang remuk yang diselipkan diperut tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan tersangka AR serta menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil Dextro, 1 bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro, 1bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil, 1 buah plastik kresek warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 800.000,- dan 1 unit HP Merk Oppo a12.
Atas kejadian tersebut maka tersangka akan dijerat dengan pasal 197 atau 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Yzd/Glh).
Posting Komentar