Pemuda Patebon Dibekuk Satresnarkoba Polresta Pasuruan, Gegara Kedapatan Bawa Sabu
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - |Satrasnarkoba polres pasuruan kota Berhasil mengungkap kasus Narkoba Jenis Sabu, tersangka berinisial AG (35) alamat dsn. Belang Ds. Patebon Kec.Kejayan Kab. Pasuruan, Senin (18/1/2021),sekira pukul 19.07 wib.
Pengungkapan Narkoba jenis Sabu atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya dipinggir jalan depan Taman Kota Jln.Pahlawan Kel. Pekuncen Kec. Panggungrejo.
“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kelokasi,” ungkap Kabag Humas Polres pasuruan kota AKP Endy Purwanto, SH.
Alhasil petugas melihat tersangka AG karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan serta menangkap untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang haram narkotika jenis sabu disimpan di lipatan sarung yang dipakai tersangka.
Tersangka beserta barang buktinya kini di amankan di Polres Pasuruan Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.
Diketahui barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0.29 gram digulung isolasi warna hitam yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Sampoerna Mild. 1 (satu) unit handphone merk xiomi 5A
" atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika." Tutup Kabag humas AKP. Andy Purwanto, SH.(Yzd/Glh)

Posting Komentar