Babinsa 0819/15 Winongan Bersama Forkopimka Lakukan Giat Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Sosialisasi PPKM
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Wilayah Kecamatan Winongan dengan mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), guna mencegah dan memutus mata rantai menyebarnya virus Corona.
Kegiatan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19 serta sosialisasi PPKM yang dilakukan oleh Babinsa bersama Forkopimka di Jalan Raya Umbulan tepatnya di Depan Balai Desa Winongan Kidul Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/1/21) sekitar pukul 08.00 Wib, yang di ikuti oleh beberapa anggota Koramil 0819/15 Winongan, 3 personil anggota Polsek, 4 anggota Satpol PP serta Para Relawan Kecamatan Winongan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut masih ada saja warga masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan misalkan warga yang tidak memakai masker pada saat melintasi jalan raya Umbulan, dari pengguna jalan yang terjaring pada saat operasi yustisi sejumlah 297 orang hanya 14 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Dari pelanggar yang tidak menggunakan masker maka petugas tetap memberikan sanksi sosial dengan Mengucapkan Teks Pancasila, Membacakan Surat Al Fatihah.
Saat di temui Lintas Daerah News. Com dilokasi kegiatan, Bamin Komsos Pelda Yanohar mengatakan bahwa "Kami bersama Forkopimka, Satpol PP dan Relawan Kecamatan Winongan secara rutin terus menerus tidak mengenal lelah untuk menyampaikan dan menghimbau masalah 3 M ( Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak ) dan mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dengan tujuan agar menekan penyebaran bahkan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang selama ini sudah banyak korban bahkan membuat warga masyarakat ketakutan, oleh karena itu kami sangat berharap agar warga masyarakat betul-betul mematuhi anjuran pemerintah agar tetap mengikuti protokol kesehatan dan lebih penting lagi adalah nilai sehat itu sangat berharga."Himbau Yanohar. (Krm/Glh).

Posting Komentar