kabardesa
Kediri || Lintasdaerahnews.com - Koramil Jajaran Kodim 0809 Kediri bersama dengan Kepolisian Sektor Jajaran dan Pemerintah Kecamatan kembali menggelar patroli gabungan di sejumlah tempat fasilitas umum dan keramaian guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah binaan.
Kegiatan yang diikuti oleh personil Koramil jajaran Kodim 0809 Kediri, Polsek Jajaran Polres Kediri dan Polres Kota, Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Kediri, Satpol PP dan Tiga Pilar bersinergi untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan khususnya penggunaan masker disaat pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini. Senin (31/8).
Komandan Kodim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. SE ,M.si (Han) melalui Danramil Jajaran menyampaikan bahwa ,patroli gabungan dilakukan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19.
Beberapa langkah sudah dilakukan, seperti himbauan baik secara langsung maupun melalui media cetak, media online dan patroli imbauan. "Hanya saja masih saja tetap ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.
Patroli gabungan dari Kodim 0809 Kediri Polres, Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Kediri yang diawasi Forkopimda Kediri juga menggelar razia wajib masker di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Kediri maupun Kota. Dimana dari razia wajib masker tersebut, masih banyak di temukan masyarakat yang tidak memakai masker.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak pakai masker, maka langsung diberikan sanksi disiplin berupa teguran push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"TNI - Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, petugas gabungan juga mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kediri,"pungkasnya.
Reporter : Indah Merin. S
Editor. : Hariono
Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan ,Kodim 0809 Kediri Bersama Petugas Gabungan Gelar Razia Masker
Kediri || Lintasdaerahnews.com - Koramil Jajaran Kodim 0809 Kediri bersama dengan Kepolisian Sektor Jajaran dan Pemerintah Kecamatan kembali menggelar patroli gabungan di sejumlah tempat fasilitas umum dan keramaian guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah binaan.
Kegiatan yang diikuti oleh personil Koramil jajaran Kodim 0809 Kediri, Polsek Jajaran Polres Kediri dan Polres Kota, Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Kediri, Satpol PP dan Tiga Pilar bersinergi untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan khususnya penggunaan masker disaat pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini. Senin (31/8).
Komandan Kodim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. SE ,M.si (Han) melalui Danramil Jajaran menyampaikan bahwa ,patroli gabungan dilakukan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19.
Beberapa langkah sudah dilakukan, seperti himbauan baik secara langsung maupun melalui media cetak, media online dan patroli imbauan. "Hanya saja masih saja tetap ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.
Patroli gabungan dari Kodim 0809 Kediri Polres, Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Kediri yang diawasi Forkopimda Kediri juga menggelar razia wajib masker di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Kediri maupun Kota. Dimana dari razia wajib masker tersebut, masih banyak di temukan masyarakat yang tidak memakai masker.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak pakai masker, maka langsung diberikan sanksi disiplin berupa teguran push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"TNI - Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, petugas gabungan juga mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kediri,"pungkasnya.
Reporter : Indah Merin. S
Editor. : Hariono
Via
kabardesa
Posting Komentar