kabardesa
KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM – Anggota Koramil 0809/04 Ngasem Kodim Kediri turut menghadiri rapat koordinasi penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai dasar keputusan KPU Kabupaten Kediri ,dalam Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.
Kegiatan rakor tersebut di digelar di Gedung Bagawanta Bahri Jln Pemenang 01 Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sabtu (12/9/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Komisioner Devisi Teknis KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Kabupaten Kediri, BPBD, Panwaslu, Perwakilan Ketua /Wakil Ketua Anggota Parpol Peserta Pemilukada Kabupaten Kediri, Ketua /Wakil Ketua / Anggota PPK Divisi Panwas ,Teknas se Kabupaten Kediri dan Anggota Koramil 04/Ngasem.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut yakni Penentuan penempatan alat peraga kampanye (APK), Ketersediaan jaringan listrik dan Internet serta data titik penempatan APK dibeberapa wilayah Kecamatan.
Dan adapun beberapa hasil rapat tersebut yakni larangan penempatan alat peraga kampanye diantaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga Pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Danramil 0809/04 Ngasem Kodim Kediri Kapten Arm Bangun Budi Adi menerangkan, bahwa perlunya rapat kordinasi dan konsolidasi dengan partai politik dan dinas instansi terkait guna menyamakan persepsi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak ada perbedaan paham antara peserta Pemilu 2020 dengan Penyelenggara pemilu dan juga Dinas Instansi terkait,"ungkapnya. (har)
Anggota Koramil 04/Ngasem Hadiri Rakor Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) Pilkada Kediri 2020
KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM – Anggota Koramil 0809/04 Ngasem Kodim Kediri turut menghadiri rapat koordinasi penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai dasar keputusan KPU Kabupaten Kediri ,dalam Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.
Kegiatan rakor tersebut di digelar di Gedung Bagawanta Bahri Jln Pemenang 01 Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Sabtu (12/9/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Komisioner Devisi Teknis KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Kabupaten Kediri, BPBD, Panwaslu, Perwakilan Ketua /Wakil Ketua Anggota Parpol Peserta Pemilukada Kabupaten Kediri, Ketua /Wakil Ketua / Anggota PPK Divisi Panwas ,Teknas se Kabupaten Kediri dan Anggota Koramil 04/Ngasem.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut yakni Penentuan penempatan alat peraga kampanye (APK), Ketersediaan jaringan listrik dan Internet serta data titik penempatan APK dibeberapa wilayah Kecamatan.
Dan adapun beberapa hasil rapat tersebut yakni larangan penempatan alat peraga kampanye diantaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga Pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Danramil 0809/04 Ngasem Kodim Kediri Kapten Arm Bangun Budi Adi menerangkan, bahwa perlunya rapat kordinasi dan konsolidasi dengan partai politik dan dinas instansi terkait guna menyamakan persepsi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak ada perbedaan paham antara peserta Pemilu 2020 dengan Penyelenggara pemilu dan juga Dinas Instansi terkait,"ungkapnya. (har)
Via
kabardesa
Posting Komentar