kabardesa
Kediri || Lintasdaerahnews.com
Gelaran Pemilukada di Kabupaten Kediri berpotensi diikuti Calon Tunggal, sehingga KPU memperpanjang pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, mulai tanggal 10 hingga 12 September 2020, dan mulai hari ini tanggal 7 hingga 9 September 2020 KPU menggelar sosialisasi perpanjangan masa pendafaran pasangan calon.
Atas diperpanjangnya jadwal ini, dipastikan mengakibatkan seluruh tahapan akhirnya mundur. Termasuk jadwal verifikasi dan pemeriksaan kesehatan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Melihat Potensi Calon Tunggal tersebut lembaga Tim Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kediri. Senin (7/9).
Danramil 0809/04 Ngasem Kodim Kediri Kapten Arm Bangun Budi Adi saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas kedatangan Lembaga Tim Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti ke Kantor KPU Kabupaten Kediri ini, Anggotanya dalam hal ini turut mengawal keamanan di lokasi bersama kepolisian dan petugas keamanan lainnya.
Danramil 04/Ngasem menjelaskan, bahwa kedatangan 11 orang aktifis tersebut dalam rangka untuk memperjelas kedudukan kolom kosong atau Bumbung Kosong.
Sementara Saiful, Ketua aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti kepada awak media mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan KPU itu lembaga pemilihan, maka memilih itu minimal ada dua aternatif..
"Kami menanyakan kotak Kosong itu diperbolehkan kampanye apa tidak, kemudian boleh mewakilkan saksi di TPS apa tidak, pada intinya menuntut HAK yang sama dengan paslon," Jelas Saiful.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara aturan di PKPU Kabupaten Kediri memang belum ada aturan terkait dengan kotak kosong, jadi KPU tidak boleh melarang dan juga tidak memperbolehkan.
"Akan tetapi dasar hukum untuk calon tunggal sudah ada di PKPU 14 di th 2015 dan di PKPU 13 di tahun 2018" pungkasnya.(har)
Anggota Koramil 04/Nagsem dan Kepolisian Kawal Belasan Lembaga Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti ke Kantor KPU
Kediri || Lintasdaerahnews.com
Gelaran Pemilukada di Kabupaten Kediri berpotensi diikuti Calon Tunggal, sehingga KPU memperpanjang pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, mulai tanggal 10 hingga 12 September 2020, dan mulai hari ini tanggal 7 hingga 9 September 2020 KPU menggelar sosialisasi perpanjangan masa pendafaran pasangan calon.
Atas diperpanjangnya jadwal ini, dipastikan mengakibatkan seluruh tahapan akhirnya mundur. Termasuk jadwal verifikasi dan pemeriksaan kesehatan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Melihat Potensi Calon Tunggal tersebut lembaga Tim Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kediri. Senin (7/9).
Danramil 0809/04 Ngasem Kodim Kediri Kapten Arm Bangun Budi Adi saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas kedatangan Lembaga Tim Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti ke Kantor KPU Kabupaten Kediri ini, Anggotanya dalam hal ini turut mengawal keamanan di lokasi bersama kepolisian dan petugas keamanan lainnya.
Danramil 04/Ngasem menjelaskan, bahwa kedatangan 11 orang aktifis tersebut dalam rangka untuk memperjelas kedudukan kolom kosong atau Bumbung Kosong.
Sementara Saiful, Ketua aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti kepada awak media mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan KPU itu lembaga pemilihan, maka memilih itu minimal ada dua aternatif..
"Kami menanyakan kotak Kosong itu diperbolehkan kampanye apa tidak, kemudian boleh mewakilkan saksi di TPS apa tidak, pada intinya menuntut HAK yang sama dengan paslon," Jelas Saiful.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara aturan di PKPU Kabupaten Kediri memang belum ada aturan terkait dengan kotak kosong, jadi KPU tidak boleh melarang dan juga tidak memperbolehkan.
"Akan tetapi dasar hukum untuk calon tunggal sudah ada di PKPU 14 di th 2015 dan di PKPU 13 di tahun 2018" pungkasnya.(har)
Via
kabardesa
Posting Komentar