kabardesa
Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Kediri dalam rangka menindaklanjuti audensi dari Aliansi Pekerja Seni Isor Terop.(foto by Hari)
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri hari ini telah menggelar rapat kordinasi (Rakor) untuk menindak lanjuti terkait audensi dari Aliansi Pekerja Seni Isor Terop yang menginginkan izin kebebasan dalam bekerja kembali melayani hajatan resepsi pernikahan dan orkesan di masyarakat. Selasa (4/8).
Rapat Kordinasi yang digelar di Ruang Joyoboyo Pemkab Kediri Desa Doko Kecamatan Ngasem ini dihadiri oleh Dandim 0809 Kediri yang diwakili oleh Pabung Dim 0809 Mayor Inf Didik Sugeng Kurniawan, Ketua BPBD Kabupaten Kediri bapak Slamet Turmudi, Wakapolres Kediri Kombes Pol Andik, Wakapolres Kediri Kota Kombes Pol M Wahyudi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri bapak Bambang, Kasatpol PP Kabupaten Kediri bapak Agung, Polres Kediri AKP Mustakim, Babinsa Koramil 0809/04 Ngasem dan 4 orang dari perwakilan audensi.
Pabung Kodim 0809 Kediri Mayor Inf Didik Sugeng Kurniawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan selulernya membenarkan jika hari Forkopimda Kabupaten Kediri telah menggelar rapat kordinasi terkait audensi dari aliansi pekerja seni isor terop yang mengeluh kesahkan keinginan untuk diberi ijin.
Dari hasil rapat kordinasi itu, yang menyepakati , bahwa bagi pekerja seni Isor Terop sudah diperbolehkan bekerja kembali artinya sudah diberi izin namun harus mentaati aturan pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19,"tutur Mayor Inf Didik Sugeng Kurniawan.
Kami berharap dan meminta kerja samanya kepada masyarakat untuk berperan aktif pula dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 agar wabah ini segera berakhir, "Tambahnya.
Salah satu perwakilan dari Aliansi Pekerja Seni Isor Terop mengaku sangat senang sekali sudah diberi ijin untuk bisa kembali bekerja dalam melayani pemasangan terop hajatan,orkesan dan sejenis lainnya, Ia akan mematuhi apa yang menjadi syarat diberikannya ijin tersebut terkait protokol kesehatan, guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19,"Ungkapnya. (har)
Hasil Dari Perjuangan, Mulai Besok Pekerja Seni Isor Terop Sudah di Beri Izin
Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Kediri dalam rangka menindaklanjuti audensi dari Aliansi Pekerja Seni Isor Terop.(foto by Hari)
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri hari ini telah menggelar rapat kordinasi (Rakor) untuk menindak lanjuti terkait audensi dari Aliansi Pekerja Seni Isor Terop yang menginginkan izin kebebasan dalam bekerja kembali melayani hajatan resepsi pernikahan dan orkesan di masyarakat. Selasa (4/8).
Rapat Kordinasi yang digelar di Ruang Joyoboyo Pemkab Kediri Desa Doko Kecamatan Ngasem ini dihadiri oleh Dandim 0809 Kediri yang diwakili oleh Pabung Dim 0809 Mayor Inf Didik Sugeng Kurniawan, Ketua BPBD Kabupaten Kediri bapak Slamet Turmudi, Wakapolres Kediri Kombes Pol Andik, Wakapolres Kediri Kota Kombes Pol M Wahyudi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri bapak Bambang, Kasatpol PP Kabupaten Kediri bapak Agung, Polres Kediri AKP Mustakim, Babinsa Koramil 0809/04 Ngasem dan 4 orang dari perwakilan audensi.
Pabung Kodim 0809 Kediri Mayor Inf Didik Sugeng Kurniawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan selulernya membenarkan jika hari Forkopimda Kabupaten Kediri telah menggelar rapat kordinasi terkait audensi dari aliansi pekerja seni isor terop yang mengeluh kesahkan keinginan untuk diberi ijin.
Dari hasil rapat kordinasi itu, yang menyepakati , bahwa bagi pekerja seni Isor Terop sudah diperbolehkan bekerja kembali artinya sudah diberi izin namun harus mentaati aturan pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19,"tutur Mayor Inf Didik Sugeng Kurniawan.
Kami berharap dan meminta kerja samanya kepada masyarakat untuk berperan aktif pula dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 agar wabah ini segera berakhir, "Tambahnya.
Salah satu perwakilan dari Aliansi Pekerja Seni Isor Terop mengaku sangat senang sekali sudah diberi ijin untuk bisa kembali bekerja dalam melayani pemasangan terop hajatan,orkesan dan sejenis lainnya, Ia akan mematuhi apa yang menjadi syarat diberikannya ijin tersebut terkait protokol kesehatan, guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19,"Ungkapnya. (har)
Via
kabardesa


Posting Komentar