kabardesa
Danramil 0809/18 Plemahan Kodim Kediri Kapten Inf Nanang Mashyuri bersama Muspika menghadiri Musdes di Desa diwilayah binaan.
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Pemerintah Desa Ringinpitu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam pembangunan anggaran tahun 2021,
Kegiatan itu dilaksanakan dan bertempat di Balai Kantor Desa Ringinpitu Kecamatan Plemahan. Selasa (21/7).
Kepala Desa Ringinpitu yang di wakili oleh Sekretaris Desa bapak Moh Zainudin mengatakan bahwa kegiatan Musyawarah Desa ini bertujuan untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan tahun 2020 dalam proses untuk melahirkan Perencanaan Pembangunan yang betul-betul dibutuhkan Masyarakat,” kata Moh Zainudin.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa.
RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,"terang Sekretaris Desa Ringinpitu.
Sementara Camat Plemahan yang diwakili oleh Bapak Yuswandi dalam sambutannya menyampaikan tentang rencana pembangunan yang belum terlaksana agar di data, terutama di bidang Pembangunan. Namun demikian Skala Prioritas menjadi sasaran utama disesuaikan dengan anggaran yang ada,” ucap Yuswandi.
Ditempat yang sama Danramil 0809/18 Plemahan Kodim Kediri Kapten Inf Nanang Mashyuri yang turut hadir pada Rapat Musyawarah Desa tersebut menyampaikan pesan dan himbauan agar dalam Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2020, tetap berpegang sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kapten Inf Nanang Mashyuri mengharapkan, agar dana yang telah disepakati bersama betul-betul digunakan untuk Pembangunan Desa, agar nantinya hasil Pembangunannya dapat dirasakan oleh seluruh Masyarakat Desa Ringinpitu," ujar Kapten Inf Nanang Mashyuri.
Kepada awak media, Danramil 0809/18 Plemahan dalam kesempatannya juga menjelaskan," Bahwa dilokasi lain kami bersama anggota dan Muspika juga menghadiri acara Musdes di Desa Kayenlor Kecamatan Plemahan ,disana juga dalam rangka membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kayenlor Tahun Anggaran 2021,"Tuturnya.
Reporter : Indah Merin. S
Editor. : Hariono
Pemerintah Desa Ringinpitu Plemahan Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDes
Danramil 0809/18 Plemahan Kodim Kediri Kapten Inf Nanang Mashyuri bersama Muspika menghadiri Musdes di Desa diwilayah binaan.
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Pemerintah Desa Ringinpitu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam pembangunan anggaran tahun 2021,
Kegiatan itu dilaksanakan dan bertempat di Balai Kantor Desa Ringinpitu Kecamatan Plemahan. Selasa (21/7).
Kepala Desa Ringinpitu yang di wakili oleh Sekretaris Desa bapak Moh Zainudin mengatakan bahwa kegiatan Musyawarah Desa ini bertujuan untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan tahun 2020 dalam proses untuk melahirkan Perencanaan Pembangunan yang betul-betul dibutuhkan Masyarakat,” kata Moh Zainudin.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa.
RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,"terang Sekretaris Desa Ringinpitu.
Sementara Camat Plemahan yang diwakili oleh Bapak Yuswandi dalam sambutannya menyampaikan tentang rencana pembangunan yang belum terlaksana agar di data, terutama di bidang Pembangunan. Namun demikian Skala Prioritas menjadi sasaran utama disesuaikan dengan anggaran yang ada,” ucap Yuswandi.
Ditempat yang sama Danramil 0809/18 Plemahan Kodim Kediri Kapten Inf Nanang Mashyuri yang turut hadir pada Rapat Musyawarah Desa tersebut menyampaikan pesan dan himbauan agar dalam Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2020, tetap berpegang sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kapten Inf Nanang Mashyuri mengharapkan, agar dana yang telah disepakati bersama betul-betul digunakan untuk Pembangunan Desa, agar nantinya hasil Pembangunannya dapat dirasakan oleh seluruh Masyarakat Desa Ringinpitu," ujar Kapten Inf Nanang Mashyuri.
Kepada awak media, Danramil 0809/18 Plemahan dalam kesempatannya juga menjelaskan," Bahwa dilokasi lain kami bersama anggota dan Muspika juga menghadiri acara Musdes di Desa Kayenlor Kecamatan Plemahan ,disana juga dalam rangka membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kayenlor Tahun Anggaran 2021,"Tuturnya.
Reporter : Indah Merin. S
Editor. : Hariono
Via
kabardesa
Posting Komentar