24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda peristiwa Sofyan Ali : Peran BPD Melakukan Pengawasan Dana Desa Merupakan Amanat Undang - Undang
peristiwa

Sofyan Ali : Peran BPD Melakukan Pengawasan Dana Desa Merupakan Amanat Undang - Undang

Peran BPD Melakukan Pengawasan Dana Desa Merupakan Amanat Undang - Undang
Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
27 Mei, 2020 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sofyan Ali Ketua FK BPD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Cabang Abpednas 2020.


KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Akhir - akhir ini banyak artikel tentang TUPOKSI BPD dan banyak pula PEMDES dan juga Anggota BPD sendiri yang belum memahami .

Berikut coba kami urai dasar Hukum Pengawasan yang di lakukan oleh BPD sehingga tidak terjadi kesalah fahaman dan Mis Persepsi karena sebenarnya BPD dalam melakukan Tugasnya di lindungi oleh Undang Undang ,Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam  melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa  wajib:

1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;

2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;

3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara  tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:

Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap  akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis  paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat  Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana  desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal  48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :

Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib  menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara  tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit  memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

Kita tentu  masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan  Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala  desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.

Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan  keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan  fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.



Terkait pengawasan kinerja kepala desa juga di jelas kan di permendagri 110 pasal  46 diantaranya

1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
2) pelaksanaan pengawasan sebagai mana disebut ayat (1) dilakukan melalui :
- perencanaan kegiatan
- pelaksanaan kegiatan
- pelaporan penyelewangan pemerintahan desa

3) bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara  sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.

Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan PERMENDAGRI  sudah memberikan payung hukum yang jelas  sehingga BPD TIDAK PERLU RAGU dalam menjalankan fungsinya untuk  melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Oleh karena itu jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya BPD di anggap menghambat , tidak mendukung Pemdes karena dalam melaksanakan tugasnya sudah di atur dalam perundangan di atas ,"Ujar Sofyan Ali Ketua FK BPD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Cabang Abpednas 2020.

Jurnalis : Imam/anto
Via peristiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Desa Undisan Dampingi Penyaluran BLT-DD.

Lintas Daerah News- 18.50 0
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Desa Undisan Dampingi Penyaluran BLT-DD.
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka mendukung kelancaran program pemerintah, Babinsa Desa Undisan Koramil 1626-03/Tembuku, Sertu I Wayan…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Sungai Sempadan Desa Kedawang dan Mlaten Penuh Sampah, Pemandangan Menjadi Kurang Elok

Sungai Sempadan Desa Kedawang dan Mlaten Penuh Sampah, Pemandangan Menjadi Kurang Elok

05.31
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

08.18

Recent Comments

Populer Minggu ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Sungai Sempadan Desa Kedawang dan Mlaten Penuh Sampah, Pemandangan Menjadi Kurang Elok

Sungai Sempadan Desa Kedawang dan Mlaten Penuh Sampah, Pemandangan Menjadi Kurang Elok

05.31
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Lekok Mengganggu Pandangan dan Kenyamanan

08.18

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index