kasus
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Berhasil Mengamankan Seorang Pria Penyalah Gunaan Narkotika
Surabaya,Lintasdaerahnews.com - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu, di Gapura Jl.Kalidami Gang 1 (satu) Surabaya. pada hari Kamis Tanggal (16/04/2020) sekira jam 19.00 Wib.
Tersangka tersebut bernama Basuki Widodo bin Misran ( 47 tahun ) warga Jalan Jojoran 3-D Surabaya.
"Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia. SH., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH. Menjelaskan kepada awak media. Bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa benar adanya penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Gapura Jl.kalidami Surabaya.
Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan yang notabanenya A1, lalu petugas kami menggeledah dan menangkap pelaku di rumahnya Jl.jojoran 3D. Dan terbukti menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Masih AKP ENDRI, Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan barang bukti 7 Poket narkoba dengan masing-masing berat 1,20 gram, 1,20 gram, 1,19 gram, 1,12 gram, 0,54 gram, 0,42 gram, 0,42 gram,” imbuhnya,
Atas perperbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika,” pungkas perwira berpangkat 3 balok tersebut.
Reporter : M Ardi
Editor. : Hariono
Via
kasus

Posting Komentar