24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda hukum Unit Reskrim Polsek Lekok Pasuruan berhasil Meringkus Penjual Pil Koplo
hukum

Unit Reskrim Polsek Lekok Pasuruan berhasil Meringkus Penjual Pil Koplo

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
16 Apr, 2020 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS.COM - Senin  tanggal 09 maret  2020  Sekira jam 09.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran obat terlarang jenis pil Dextro atau pil kucing 
  
Pengungkapan tersebut berawal dari sebuah informasi warga  ,bahwa di salah satu rumah Dusun Pendopo  Rt 002/Rw.08 Desa Rowogempol  Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sering di jadikan transaksi dan peredaran obat obatan berbahaya atau jual beli pil Kucing.

Setelah dilakukan penyelidikan . Pada hari Senin tanggal 09 maret  2020. Sekira jam 11.00 wib petugas Polsek Lekok langsung bergerak ke  rumah yang di maksud  untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial S namun pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sudah keburu kabur dan melarikan diri.
       

Di dalam rumah tersebut petugas hanya menemui seorang perempuan yang tak lain istri tersangka,Setelah  di lakukan pengeledahan dengan di saksikan oleh ketua RT  yang bernama KHOJIN . Petugas berhasil menemukan barang bukti ratusan butir pil Dextro.

Kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap istrinya dan mengakui bahwa pil tersebut adalah milik suaminya dan suaminya memang jualan barang tersebut.
   
Kapolsek Lekok AKP Endy Purwanto SH menyampaikan tersangka saudara berinisial S BIN MUHAMMAD 38 tahun berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Lekok Pada hari selasa tanggal 14 april 2020 jam 17. 15 wib di pohon bambu (barongan) sebelah barat rumahnya kemudian saudara S bin MUHAMAD di bawa ke Polsek Lekok untuk di mintai keterangan. Dan mengakui bahwa barang yang di sita dari rumahnya  tersebut adalah barang miliknya serta mengakui telah menjual pil Tryhexypenidil dan Dextro sudah tiga mingguan." Terang Endy 

Sementara dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaleng warna putih yang berisi 975 butir pil warna kuning yang di duga pil Dextro serta empat bungkus yang berisikan pil pipi  warna putih yang salah satu sisinya berlogo "Y" @ yang berisi 20 butir

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Penyalahgunaan / peredaran obat berbahaya sebagai mana di maksud dalam pasal : 197 sub Pasal 196  UU NOMOR 36 tahun 2009 tentang kesehatan  (le,dra)
Via hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Babinsa Desa Abuan Hadiri Kunjungan Kerja dan Penyerapan Aspirasi Anggota DPD RI di Desa Abuan.

Lintas Daerah News- 18.50 0
Babinsa Desa Abuan Hadiri Kunjungan Kerja dan Penyerapan Aspirasi Anggota DPD RI di Desa Abuan.
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka mempererat sinergitas serta mendukung kelancaran kegiatan masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Desa…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

16.42
Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

15.12
Program Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim 0809/Kediri Gelar Penghijauan di Kawasan Desa Banaran

Program Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim 0809/Kediri Gelar Penghijauan di Kawasan Desa Banaran

13.26

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

Dandim 0819/Pasuruan Bersama Pasi Intel Datangi Polsek Grati Terkait Kasus Curanmor

16.42
Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Koramil Mlandingan Gotong Royong Bedah RTLH Milik Warga Selomukti

15.12
Program Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim 0809/Kediri Gelar Penghijauan di Kawasan Desa Banaran

Program Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim 0809/Kediri Gelar Penghijauan di Kawasan Desa Banaran

13.26

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index