hukum
Unit Reskrim Polsek Lekok Pasuruan berhasil Meringkus Penjual Pil Koplo
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS.COM - Senin tanggal 09 maret 2020 Sekira jam 09.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran obat terlarang jenis pil Dextro atau pil kucing
Pengungkapan tersebut berawal dari sebuah informasi warga ,bahwa di salah satu rumah Dusun Pendopo Rt 002/Rw.08 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sering di jadikan transaksi dan peredaran obat obatan berbahaya atau jual beli pil Kucing.
Setelah dilakukan penyelidikan . Pada hari Senin tanggal 09 maret 2020. Sekira jam 11.00 wib petugas Polsek Lekok langsung bergerak ke rumah yang di maksud untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial S namun pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sudah keburu kabur dan melarikan diri.
Di dalam rumah tersebut petugas hanya menemui seorang perempuan yang tak lain istri tersangka,Setelah di lakukan pengeledahan dengan di saksikan oleh ketua RT yang bernama KHOJIN . Petugas berhasil menemukan barang bukti ratusan butir pil Dextro.
Kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap istrinya dan mengakui bahwa pil tersebut adalah milik suaminya dan suaminya memang jualan barang tersebut.
Kapolsek Lekok AKP Endy Purwanto SH menyampaikan tersangka saudara berinisial S BIN MUHAMMAD 38 tahun berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Lekok Pada hari selasa tanggal 14 april 2020 jam 17. 15 wib di pohon bambu (barongan) sebelah barat rumahnya kemudian saudara S bin MUHAMAD di bawa ke Polsek Lekok untuk di mintai keterangan. Dan mengakui bahwa barang yang di sita dari rumahnya tersebut adalah barang miliknya serta mengakui telah menjual pil Tryhexypenidil dan Dextro sudah tiga mingguan." Terang Endy
Sementara dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaleng warna putih yang berisi 975 butir pil warna kuning yang di duga pil Dextro serta empat bungkus yang berisikan pil pipi warna putih yang salah satu sisinya berlogo "Y" @ yang berisi 20 butir
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Penyalahgunaan / peredaran obat berbahaya sebagai mana di maksud dalam pasal : 197 sub Pasal 196 UU NOMOR 36 tahun 2009 tentang kesehatan (le,dra)
Via
hukum

Posting Komentar