hukum
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Suarabaya berhasil meringkus pria berinisial M (49) warga asal Jalan Platuk Donomulyo utara GG 1-A/58A Surabaya, terkait penyalah gunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP yasin saat diwawancarai awak media membenarkan bahwa adanya penyalah gunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di alamat tersangka Jl.Platuk Donomulyo pada tanggal 27/03/2020 jam 18.30 wib.
Pengungkapan terhadap tersangka inj Bermula dari informasi warga kalau di dalam Rumah kontrakan tersebut tepatnya Gg 1-A No.58A Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya. sering digunakan Pesta shabu oleh pemilik Rumah Kontrakan yang berinisial (M).
Kemudian info tersebut oleh anggota Satresnarkoba dikembangkan dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggledahan di rumah tersangka dan ternyata benar, petugas mendapati tersangka didalam rumahnya serta barang buktinya.
berupa, 1 buah dompet berisikan alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu dengan berat 0,96 gram,1 buah botol berisi alkohol dan 1 buah korek api warna kuning.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Dengan wajah lesuh, tersangka kini akan menjalani hidup baru di balik jeruji besi lagi, akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Reporter : M ,Ard
Tiga Kali Masuk Jeruji Besi, Pria Paruh Baya di Surabaya Kembali di Jebloskan Lagi
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Suarabaya berhasil meringkus pria berinisial M (49) warga asal Jalan Platuk Donomulyo utara GG 1-A/58A Surabaya, terkait penyalah gunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP yasin saat diwawancarai awak media membenarkan bahwa adanya penyalah gunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di alamat tersangka Jl.Platuk Donomulyo pada tanggal 27/03/2020 jam 18.30 wib.
Pengungkapan terhadap tersangka inj Bermula dari informasi warga kalau di dalam Rumah kontrakan tersebut tepatnya Gg 1-A No.58A Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya. sering digunakan Pesta shabu oleh pemilik Rumah Kontrakan yang berinisial (M).
Kemudian info tersebut oleh anggota Satresnarkoba dikembangkan dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggledahan di rumah tersangka dan ternyata benar, petugas mendapati tersangka didalam rumahnya serta barang buktinya.
berupa, 1 buah dompet berisikan alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu dengan berat 0,96 gram,1 buah botol berisi alkohol dan 1 buah korek api warna kuning.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Dengan wajah lesuh, tersangka kini akan menjalani hidup baru di balik jeruji besi lagi, akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Reporter : M ,Ard
Via
hukum
Posting Komentar