hukum
SURABAYA, LINTASDAERAHNEWS.COM -Sidang lanjutan perkara penganiayan dan pengeroyokan yang menjerat Achmad Zainal Muchdor dan Mirhad Minavan, digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (28/04/2020).
Dari pantauan jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 4 orang saksi yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua terdakwa tersebut.
“Mohon ijin yang mulia, penuntut umum pada sidang kali ini, menghadirkan saksi Siti Husnia, Muhamad Ismail Marzuki, Nabila Almaturiddi, dan Nur Khalimah,”ucap Adhiem usai persidangan di ruang Candra dibuka oleh ketua majelis hakim Fx. Hanung Dwi Wibowo.
Menurut keterangan keempat orang saksi tersebut, aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para saksi (kecuali Nur Khalimah), bermula saat terdakwa Achmad Zainal Muchdor, Mirhad Minavan beserta Ahmad Zaini (DPO), Buradin dan H. Achmad Saubari, mendatangi kediaman mereka di Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya.
“Datang lima orang itu, lalu Muchdor mencari adik saya (Ismail) dan menyuruh kami keluar, mengusir kami. Ini sudah yang ketiga kali. Ada pemukulan ke adik saya,”kata saksi Siti Husnia.
Saksi Ismail kemudian mengaku mendapat pukulan sebuah parang di kepala oleh Muchdor. Demikian juga saksi Siti, juga mendapat pukulan. Akan tetapi pukulan tersebut dilakukan oleh Zaini dan Mirhad di kedua bahu menggunakan tangan. Sedangkan saksi Nabila mendapat penyerangan dari Buradin.
“Yang nyerang H. Buradin. Tangan saya diplintir. Kemudian dibanting. Lalu H. Buradin mengambil sepeda kecil, mau dilemparkan ke saya. Untung ditahan sama mama saya (Siti Husnia),”terang Nabila.
Selanjutnya Muara, selaku penasihat hukum terdakwa Mirhad, saat mendapat giliran bertanya, meminta kepada para saksi untuk menjelaskan akar permasalahan perkara ini.
”Masalah tempat itu. Muchdor datang menantang saya,”ujar Ismail.
Sedangkan pemukulan yang dilakukan oleh Mirhad, Siti mengaku hanya dirinya yang dipukul oleh Mirhad. Dibahu kiri dan kanan. Untuk Ismail, Nabila dan Nur Khalimah, mengaku tidak dipukul oleh Mirhad.
“Hanya ngata-ngatain Ismail pake bahasa Madura patek-patek/Anjing anjing ,” tukas Siti menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Muchdor, Yafet.
Terkait tempat (rumah ) di Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya, Ismail mengaku rumah tersebut milik H. Buradin (ayah kandung Siti Husnia dan Ismail). Sedangkan Husnia mengaku pernah diminta untuk mengosongkan tempat itu oleh H. Buradin sebanyak 2 kali melalui sebuah surat.
“Sebelum kejadian pengeroyokan, H. Buradin pernah datang untuk menempelkan tulisan dijual,” tandas Siti.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim Hanung mendapat sebuah kesimpulan bahwa terdakwa Muchdor memang telah melakukan tindak pidana. Untuk Mirhad, hanya melakukan pemukulan terhadap saksi Siti.
“Jadi semua keterangan sudah saya tampung. Artinya begini, apakah perbuatan Mirhad dan Muchdor sudah merugikan kalian. Tendensinya kan ke rupiah,” ucap hakim Hanung.
Ketika para terdakwa diminta tanggapannya terkait keterangan para saksi, Muchdor mengatakan tidak benar.
“Tidak benar pak hakim,” kata tersangka Muchdor.
Terpisah, Muara ketika dikonfirmasi terkait jalannnya persidangan, menyampaikan bahwa saksi berbohong.
“Saksi nya pembohong… dan tadi ada yg di pukul sama klien saya dan mohon di catat bahwa itu bukan masuk pengeroyokan tapi perkelahian karena sama-sama baku pukul,” kata Muara.
Sedangkan mengenai saksi Buradin yang batal diperiksa, karena JPU merasa saksi yang dihadirkan ke persidangan sudah cukup, padahal saksi Buradin sudah hadir memenuhi surat panggilan JPU.
"Jaksa keliru dia kira Buradin saksi Ade Charge (meringankan) padahal Buradin saksi Polisi. Tetap minggu depan akan di periksa,” pungkas Muara.
Reporter : M.Ardi
Editor. : Har
Terdakwa Penganiayaan Terpojok, Karena Keterangan 4 Orang Saksi Dan Bukti Video Rekaman
SURABAYA, LINTASDAERAHNEWS.COM -Sidang lanjutan perkara penganiayan dan pengeroyokan yang menjerat Achmad Zainal Muchdor dan Mirhad Minavan, digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (28/04/2020).
Dari pantauan jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 4 orang saksi yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua terdakwa tersebut.
“Mohon ijin yang mulia, penuntut umum pada sidang kali ini, menghadirkan saksi Siti Husnia, Muhamad Ismail Marzuki, Nabila Almaturiddi, dan Nur Khalimah,”ucap Adhiem usai persidangan di ruang Candra dibuka oleh ketua majelis hakim Fx. Hanung Dwi Wibowo.
Menurut keterangan keempat orang saksi tersebut, aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para saksi (kecuali Nur Khalimah), bermula saat terdakwa Achmad Zainal Muchdor, Mirhad Minavan beserta Ahmad Zaini (DPO), Buradin dan H. Achmad Saubari, mendatangi kediaman mereka di Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya.
“Datang lima orang itu, lalu Muchdor mencari adik saya (Ismail) dan menyuruh kami keluar, mengusir kami. Ini sudah yang ketiga kali. Ada pemukulan ke adik saya,”kata saksi Siti Husnia.
Saksi Ismail kemudian mengaku mendapat pukulan sebuah parang di kepala oleh Muchdor. Demikian juga saksi Siti, juga mendapat pukulan. Akan tetapi pukulan tersebut dilakukan oleh Zaini dan Mirhad di kedua bahu menggunakan tangan. Sedangkan saksi Nabila mendapat penyerangan dari Buradin.
“Yang nyerang H. Buradin. Tangan saya diplintir. Kemudian dibanting. Lalu H. Buradin mengambil sepeda kecil, mau dilemparkan ke saya. Untung ditahan sama mama saya (Siti Husnia),”terang Nabila.
Selanjutnya Muara, selaku penasihat hukum terdakwa Mirhad, saat mendapat giliran bertanya, meminta kepada para saksi untuk menjelaskan akar permasalahan perkara ini.
”Masalah tempat itu. Muchdor datang menantang saya,”ujar Ismail.
Sedangkan pemukulan yang dilakukan oleh Mirhad, Siti mengaku hanya dirinya yang dipukul oleh Mirhad. Dibahu kiri dan kanan. Untuk Ismail, Nabila dan Nur Khalimah, mengaku tidak dipukul oleh Mirhad.
“Hanya ngata-ngatain Ismail pake bahasa Madura patek-patek/Anjing anjing ,” tukas Siti menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Muchdor, Yafet.
Terkait tempat (rumah ) di Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Surabaya, Ismail mengaku rumah tersebut milik H. Buradin (ayah kandung Siti Husnia dan Ismail). Sedangkan Husnia mengaku pernah diminta untuk mengosongkan tempat itu oleh H. Buradin sebanyak 2 kali melalui sebuah surat.
“Sebelum kejadian pengeroyokan, H. Buradin pernah datang untuk menempelkan tulisan dijual,” tandas Siti.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim Hanung mendapat sebuah kesimpulan bahwa terdakwa Muchdor memang telah melakukan tindak pidana. Untuk Mirhad, hanya melakukan pemukulan terhadap saksi Siti.
“Jadi semua keterangan sudah saya tampung. Artinya begini, apakah perbuatan Mirhad dan Muchdor sudah merugikan kalian. Tendensinya kan ke rupiah,” ucap hakim Hanung.
Ketika para terdakwa diminta tanggapannya terkait keterangan para saksi, Muchdor mengatakan tidak benar.
“Tidak benar pak hakim,” kata tersangka Muchdor.
Terpisah, Muara ketika dikonfirmasi terkait jalannnya persidangan, menyampaikan bahwa saksi berbohong.
“Saksi nya pembohong… dan tadi ada yg di pukul sama klien saya dan mohon di catat bahwa itu bukan masuk pengeroyokan tapi perkelahian karena sama-sama baku pukul,” kata Muara.
Sedangkan mengenai saksi Buradin yang batal diperiksa, karena JPU merasa saksi yang dihadirkan ke persidangan sudah cukup, padahal saksi Buradin sudah hadir memenuhi surat panggilan JPU.
"Jaksa keliru dia kira Buradin saksi Ade Charge (meringankan) padahal Buradin saksi Polisi. Tetap minggu depan akan di periksa,” pungkas Muara.
Reporter : M.Ardi
Editor. : Har
Via
hukum
Posting Komentar