hukum
Surabaya || Lintasdaerahnews.com - Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan pria berprofesi penjual sayur karena kedapatan hendak mencuri motor di kawasan Jl. Karang Tembok Gang 1 No.21-A Surabaya, (18/04/2020) Sabtu dini hari sekira pukul 02:00 wib.
Diketahui tersangka bernama Moch. Mizen bin Munip ( 20 tahun ) warga Jalan Wonokusumo Lor Gg. I / 6-B,
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., "menuturkan, pelaku ditangkap saat kepergok oleh saksi Ghofiruddin . sedang hendak mencuri sebuah kendaraan R2 yang diparkir didepan teras rumah korban yang bernama Joko Supriyono.
Awal mula kejadian Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 wib. sewaktu saksi sedang mau tidur di depan rumah, tiba tiba mendengar suara orang yang berlalu lalang di gang ,kemudian saksi terbangun dengan berpura pura tidur, Ghofir terus mengawasi gerak gerik tersangka mengutak atik sepeda motor yang lain di rasa sulit tersangka lalu pindah ke motor beat milik Pelapor.
Sewaktu tersangka mau merusak kunci setir dengan kunci palsu diduga milik temannya bernama Mahfud yang statusnya (DPO) karna berhasil melarikan diri setelah di teriaki maling oleh sang saksi, kemudian warga datang membantu mengamankan tersangka dengan menghubungi Polsek setempat sekira pukul 02.15 WIB Unit Reskrim mendatangi TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Semampir ,"pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah 1 (satu) lembar STNK Asli, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L-2720-SO
"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 53 KUHP KUHP, sedangkan temannya yang sudah diketahui namanya, petugas masih melakukan pengejaran serta sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkas perwira berpangkat melati 1 tersebut.
Reporter : M,Ard
Na'as!!!! Ketahuan Nyolong Pria Penjual Sayur Asal Wonokusumo Surabaya Digelandang Unit Reskrim Polsek Semampir
Surabaya || Lintasdaerahnews.com - Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan pria berprofesi penjual sayur karena kedapatan hendak mencuri motor di kawasan Jl. Karang Tembok Gang 1 No.21-A Surabaya, (18/04/2020) Sabtu dini hari sekira pukul 02:00 wib.
Diketahui tersangka bernama Moch. Mizen bin Munip ( 20 tahun ) warga Jalan Wonokusumo Lor Gg. I / 6-B,
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., "menuturkan, pelaku ditangkap saat kepergok oleh saksi Ghofiruddin . sedang hendak mencuri sebuah kendaraan R2 yang diparkir didepan teras rumah korban yang bernama Joko Supriyono.
Awal mula kejadian Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 wib. sewaktu saksi sedang mau tidur di depan rumah, tiba tiba mendengar suara orang yang berlalu lalang di gang ,kemudian saksi terbangun dengan berpura pura tidur, Ghofir terus mengawasi gerak gerik tersangka mengutak atik sepeda motor yang lain di rasa sulit tersangka lalu pindah ke motor beat milik Pelapor.
Sewaktu tersangka mau merusak kunci setir dengan kunci palsu diduga milik temannya bernama Mahfud yang statusnya (DPO) karna berhasil melarikan diri setelah di teriaki maling oleh sang saksi, kemudian warga datang membantu mengamankan tersangka dengan menghubungi Polsek setempat sekira pukul 02.15 WIB Unit Reskrim mendatangi TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Semampir ,"pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah 1 (satu) lembar STNK Asli, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L-2720-SO
"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 53 KUHP KUHP, sedangkan temannya yang sudah diketahui namanya, petugas masih melakukan pengejaran serta sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkas perwira berpangkat melati 1 tersebut.
Reporter : M,Ard
Via
hukum
Posting Komentar