hukum
Surabaya,Lintasdaerahnews.com - Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Satreskrim Polrestabes Surabaya,berhasil mengamankan 4 (Empat) orang tersangka sindikat penggelapan Mobil Rental Di wilayah Surabaya. Jum'at (28//2/2020).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho,S.I.K S.H., M.hum dalam konferensi pers yang diadakan di depan Gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Surabaya,Jumat (28/2/2019) mengatakan " Modus Operandi yang digunakan Oleh tersangka adalah, dengan cara menyewa dengan sistem bayar mingguan atau bulanan dengan Harga Sekitar 250 sampai 350 perharinya.
Para tersangka yang berjumlah 4 orang antara lain JUN (35) warga Gresik, FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Surabaya, dan IWN (39) warga Sidoarjo. Sementara tersangka ISM (30) alias Putri masih berstatus DPO.
Dalam melakukan aksinya JUN dan ISM mempunyai peran sebagai pencari Korban Dengan cara mencari Rental Mobil yang akan dipinjam, Setelah berhasil mendapatkan Unit yang dipinjam,tersangka langsung memindah tangankan/Gadai ke NSR alias GD, dan IWN melalui perantara FND dengan harga kisaran Rp 25 juta hingga Rp 50 juta rupiah.dan dari hasil sebagai perantara ini FND memperoleh komisi sebesar 10% hingga 20%.
Terungkapnya kasus pengelapan mobil ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan mobilnya. Sedikitnya ada tiga laporan yang sudah masuk ke kepolisian pertama Tanggal 12 Februari 2020, kedua tanggal 13 dan 15 Februari 2020.
Salah satu warga yang melaporkan yakni Yustiana warga Wiyung. Ia melaporkan mobil yang dipinjam pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri. Setelah korban berinisiatif melakukan pengecekan GPS, mobil tersebut terlacak di kawasan Sampang, Madura.
Bermodal laporan Tersebut,Unit Reskrim Polrestabes Surabaya langsung Melakukan penulusuran dilapangan,dan akhirnya Petugas bisa mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit mobil dengan merk dan tipe yang berbeda beda diantaranya 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 Unit Daihatsu Sigra , 9 Unit Toyota Avanza , 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.
"Dari puluhan mobil yang diamankan, baru satu mobil yang berhasil teridentifikasi. Kebetulan korbanya ada di sini. Maka akan kami kembalikan kepadanya," ujar Sandi Kapolrestabes Surabaya.
Sedangkan untuk puluhan mobil lainnya, polisi akan bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan pengecekan unit mobil. Mulai dari nomor rangka hingga pencocokan plat nomor. Sebab puluhan mobil ini menggunakan plat nomor palsu.
Dari penjelasan Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum. mengatakan sebagian korban mengetahui tapi lebih banyak juga yang tidak mengetahui bahwa ternyata mobilnya itu digadaikan kepada orang lain.
Di tempat terpisah awak media juga mendapati salah satu korban yang kehilangan mobilnya,Korban yang bernama Yustiana ini menangis terharu ketika Kapolres memberikan kunci mobil miliknya yang hilang sejak November 2019 lalu. Korban Sangat senang, dan berterima kasih dengan bapak-bapak polisi, yang sudah berusaha keras dengan bersusah payah dan berhasil menemukan mobilnya . kata Yustiana kepada lintasdaerahnews.com.
Kini ke Empat tersangka sudah kita amankan di Makopolrestabes Surabaya Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, dan mereka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Reporter : M Ardi /Biro Surabaya
Editor. : Hariono
Unit Reskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil
Surabaya,Lintasdaerahnews.com - Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Satreskrim Polrestabes Surabaya,berhasil mengamankan 4 (Empat) orang tersangka sindikat penggelapan Mobil Rental Di wilayah Surabaya. Jum'at (28//2/2020).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho,S.I.K S.H., M.hum dalam konferensi pers yang diadakan di depan Gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Surabaya,Jumat (28/2/2019) mengatakan " Modus Operandi yang digunakan Oleh tersangka adalah, dengan cara menyewa dengan sistem bayar mingguan atau bulanan dengan Harga Sekitar 250 sampai 350 perharinya.
Para tersangka yang berjumlah 4 orang antara lain JUN (35) warga Gresik, FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Surabaya, dan IWN (39) warga Sidoarjo. Sementara tersangka ISM (30) alias Putri masih berstatus DPO.
Terungkapnya kasus pengelapan mobil ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan mobilnya. Sedikitnya ada tiga laporan yang sudah masuk ke kepolisian pertama Tanggal 12 Februari 2020, kedua tanggal 13 dan 15 Februari 2020.
Salah satu warga yang melaporkan yakni Yustiana warga Wiyung. Ia melaporkan mobil yang dipinjam pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri. Setelah korban berinisiatif melakukan pengecekan GPS, mobil tersebut terlacak di kawasan Sampang, Madura.
Bermodal laporan Tersebut,Unit Reskrim Polrestabes Surabaya langsung Melakukan penulusuran dilapangan,dan akhirnya Petugas bisa mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit mobil dengan merk dan tipe yang berbeda beda diantaranya 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 Unit Daihatsu Sigra , 9 Unit Toyota Avanza , 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.
"Dari puluhan mobil yang diamankan, baru satu mobil yang berhasil teridentifikasi. Kebetulan korbanya ada di sini. Maka akan kami kembalikan kepadanya," ujar Sandi Kapolrestabes Surabaya.
Sedangkan untuk puluhan mobil lainnya, polisi akan bekerja sama dengan Labfor untuk melakukan pengecekan unit mobil. Mulai dari nomor rangka hingga pencocokan plat nomor. Sebab puluhan mobil ini menggunakan plat nomor palsu.
Dari penjelasan Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum. mengatakan sebagian korban mengetahui tapi lebih banyak juga yang tidak mengetahui bahwa ternyata mobilnya itu digadaikan kepada orang lain.
Di tempat terpisah awak media juga mendapati salah satu korban yang kehilangan mobilnya,Korban yang bernama Yustiana ini menangis terharu ketika Kapolres memberikan kunci mobil miliknya yang hilang sejak November 2019 lalu. Korban Sangat senang, dan berterima kasih dengan bapak-bapak polisi, yang sudah berusaha keras dengan bersusah payah dan berhasil menemukan mobilnya . kata Yustiana kepada lintasdaerahnews.com.
Kini ke Empat tersangka sudah kita amankan di Makopolrestabes Surabaya Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, dan mereka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Reporter : M Ardi /Biro Surabaya
Editor. : Hariono
Via
hukum
Posting Komentar