hukum
PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM- Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan kembali berhasil membekuk dua pria ,pelaku terduga pengedar barang haram jenis sabu sabu.
Dua pelaku ini digrebek dan diringkus di lokasi yang sama disebuah rumah yang terletak di Dusun Wonosari Tengah, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan pada Senin siang (24/02/20).
Satu dari dua pelaku ini diketahui berasal dari Kabupaten Malang yaitu berinisial WW (26) warga Dusun Bendrong Desa Argosari Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Secara bersamaan, satu pelaku lagi juga berhasil di amankan berinisial ARH (24) warga asal Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Mereka berdua kedapatan menyimpan serta diduga mengedarkan obat terlarang berjenis sabu sabu yang tergolong berbahaya.
Saat digrebek oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, keduanya langsung diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Akhmad Sukiyanto kepada awak media menyampaikan "saat dilakukan penggerebekkan kedua pelaku ini tak berkutik dan langsung kita amankan ke Mako Polsek Nongkojajar,
Dalam penangkapan terhadap keduanya, petugas Unit Reskrim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan oleh pelaku diantaranya ,lima kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu golongan I dengan berat kotor (1,44 gram) ,tiga buah alat hisap sabu atau bong yang dilengkapi dengan satu buah timbangan elektrik merk Pocket Scale dan satu buah hp merk Xiaomi warna putih," terang AKP Akhmad sukiyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Nongkojajar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 No.35. Tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat terlarang berjenis Narkotika golongan satu (sabu), dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun" jelas Kapolsek Nongkojajar
Reporter : Gale/Biro Pasuruan
Editor. : Hariono
Dua Pria Pengedar Sabu Sabu Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Nongkojajar
PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM- Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan kembali berhasil membekuk dua pria ,pelaku terduga pengedar barang haram jenis sabu sabu.
Dua pelaku ini digrebek dan diringkus di lokasi yang sama disebuah rumah yang terletak di Dusun Wonosari Tengah, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan pada Senin siang (24/02/20).
Satu dari dua pelaku ini diketahui berasal dari Kabupaten Malang yaitu berinisial WW (26) warga Dusun Bendrong Desa Argosari Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Secara bersamaan, satu pelaku lagi juga berhasil di amankan berinisial ARH (24) warga asal Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Mereka berdua kedapatan menyimpan serta diduga mengedarkan obat terlarang berjenis sabu sabu yang tergolong berbahaya.
Saat digrebek oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, keduanya langsung diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Akhmad Sukiyanto kepada awak media menyampaikan "saat dilakukan penggerebekkan kedua pelaku ini tak berkutik dan langsung kita amankan ke Mako Polsek Nongkojajar,
Dalam penangkapan terhadap keduanya, petugas Unit Reskrim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan oleh pelaku diantaranya ,lima kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu golongan I dengan berat kotor (1,44 gram) ,tiga buah alat hisap sabu atau bong yang dilengkapi dengan satu buah timbangan elektrik merk Pocket Scale dan satu buah hp merk Xiaomi warna putih," terang AKP Akhmad sukiyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Nongkojajar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 No.35. Tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat terlarang berjenis Narkotika golongan satu (sabu), dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun" jelas Kapolsek Nongkojajar
Reporter : Gale/Biro Pasuruan
Editor. : Hariono
Via
hukum


Posting Komentar