hukum
PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM- Anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis (27/2/2020) sekira jam 11.45 WIB di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Jawa timur.
Kasubbang Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, kejadian bermula saat pelaku yang bernama Muhammad Rosyid, warga Dusun Sumber, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan bersama temannya (DIN) berboncengan mengunakan Sepeda Motor Revo dengan maksud untuk mencari sasaran atau calon korban.
Ketika kedua pelaku ini melintas di area persawahan Dusun Kasuran, Desa Rejosolor, Kecamatan Rejoso, dan pelaku melihat ada satu Unit sepeda motor HONDA supra Tahun 2002 Nopol N-3473-XE warna hitam milik korban bernama ,Misnaji, warga Desa Kasuran Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terparkir di pinggir jalan dalam keadaan kontak masih menancap di motor"terang AKP Endy Purwanto.
Tidak menyia nyiakan kesempatan ,seketika itu pelaku Muhammad Rosid, turun dan menghidupi mesin sepeda motor tersebut kemudian melarikan diri ke arah selatan, dan sesampai di jalan raya belok ke arah timur, saksi yang tak jauh dari TKP melihat kejadian tersebut seketika mengejar pelaku dengan mengendari sepeda motor sambil berteriak maling-maling"jelas Kasubbag Humas.
Naas sesampai di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pelaku terjatuh dari sepeda motor hasil curiannya, tidak lama kemudian masyarakat datang dan pelaku jadi sasaran amuk masa"ujarnya kepada awak media.
Beruntung Unit Reskrim Polsek Rejoso, segera datang dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara petugas akan mengejar satu temannya bernama DIN warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)"pungkasnya
Reporter : Gale/Biro Pasuruan
Editor. : Hariono
Belum Menikmati Hasil Curian, Maling Motor di Pasuruan di Masa Warga
PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM- Anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis (27/2/2020) sekira jam 11.45 WIB di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Jawa timur.
Kasubbang Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, kejadian bermula saat pelaku yang bernama Muhammad Rosyid, warga Dusun Sumber, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan bersama temannya (DIN) berboncengan mengunakan Sepeda Motor Revo dengan maksud untuk mencari sasaran atau calon korban.
Ketika kedua pelaku ini melintas di area persawahan Dusun Kasuran, Desa Rejosolor, Kecamatan Rejoso, dan pelaku melihat ada satu Unit sepeda motor HONDA supra Tahun 2002 Nopol N-3473-XE warna hitam milik korban bernama ,Misnaji, warga Desa Kasuran Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terparkir di pinggir jalan dalam keadaan kontak masih menancap di motor"terang AKP Endy Purwanto.
Tidak menyia nyiakan kesempatan ,seketika itu pelaku Muhammad Rosid, turun dan menghidupi mesin sepeda motor tersebut kemudian melarikan diri ke arah selatan, dan sesampai di jalan raya belok ke arah timur, saksi yang tak jauh dari TKP melihat kejadian tersebut seketika mengejar pelaku dengan mengendari sepeda motor sambil berteriak maling-maling"jelas Kasubbag Humas.
Naas sesampai di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pelaku terjatuh dari sepeda motor hasil curiannya, tidak lama kemudian masyarakat datang dan pelaku jadi sasaran amuk masa"ujarnya kepada awak media.
Beruntung Unit Reskrim Polsek Rejoso, segera datang dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara petugas akan mengejar satu temannya bernama DIN warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)"pungkasnya
Reporter : Gale/Biro Pasuruan
Editor. : Hariono
Via
hukum
Posting Komentar