Berita
Jawa Timur
Kediri
Kriminal
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial IAK (20) asal Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kediri lantaran menggunakan barang haram yang dilarang oleh negara.
Pria yang diketahui bekerja swasta ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu - sabu dan jenis ekstasi tak berkutik dihadapan petugas saat diperiksa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanusin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri IPTU Purnomo mengungkapkan " penangkapan terhadap pelaku ini bermula setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba.
Dari hasil penyelidikkan, diduga pelaku ini menjadi bagian dari peredaran narkoba ,al hasil setelah kami periksa dirumahnya Rabu (18/12/2019 ) pagi ,pelaku ini terbukti menyimpan barang bukti narkoba tersebut"terang IPTU Purnomo.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,3 gram serta satu plastik berisi narkotika jenis ekstasi seberat 0,49 gram dan satu pipet kaca ,tiga sendok sabu sabu terbuat dari sedotan plastik,dua korek api ,satu buah HP merk Vivo kita sita "ujar IPTU Purnomo kepada media.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya kita bawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ,Kata IPTU Purnomo,pelaku ini dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika" imbuhnya.(hr)
Peredaran Narkoba Jelang Tahun Baru, Polisi Di Kediri Kembali Sita Sabu - Sabu dan Extasi
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial IAK (20) asal Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kediri lantaran menggunakan barang haram yang dilarang oleh negara.
Pria yang diketahui bekerja swasta ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu - sabu dan jenis ekstasi tak berkutik dihadapan petugas saat diperiksa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanusin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri IPTU Purnomo mengungkapkan " penangkapan terhadap pelaku ini bermula setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba.
Dari hasil penyelidikkan, diduga pelaku ini menjadi bagian dari peredaran narkoba ,al hasil setelah kami periksa dirumahnya Rabu (18/12/2019 ) pagi ,pelaku ini terbukti menyimpan barang bukti narkoba tersebut"terang IPTU Purnomo.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,3 gram serta satu plastik berisi narkotika jenis ekstasi seberat 0,49 gram dan satu pipet kaca ,tiga sendok sabu sabu terbuat dari sedotan plastik,dua korek api ,satu buah HP merk Vivo kita sita "ujar IPTU Purnomo kepada media.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya kita bawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ,Kata IPTU Purnomo,pelaku ini dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika" imbuhnya.(hr)
Via
Berita
Posting Komentar