Berita
hukum
Kediri
Kediri,Lintasdaerahnews.com - Lembaga Bantuaan Hukum Nahdhotul Ulama (LBH NU) Kabupaten Kediri menyatakan sikap terkait materi Penilaian Akhir Semester (PAS) yang terjadi di tingkat Madrasah Aliyah se wilayah Kediri tahun ajaran 2019/2020 karena disusupi kurikulum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Rabu (4/12/2019).
Sekretaris LPBH NU Kabupaten Kediri Taufiq Dwi Kusuma ,SH menjelaskan " Materi PAS mata pelajaran Fiqih Kelas XII di lembar pertama semua hampir menerangkan tentang Khilafah"terang Taufiq.
Ia juga mengungkapkan " Proses indoktrinasi didalam materi pelajaran ini sangat terlihat . Sebagaimana diketahui indoktrinasi adalah sebuah proses yang dilakukan berdasarkan satu sistem nilai untuk menanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu.
Praktik ini seringkali dibedakan dari pendidikan karena dalam tindakan ini, orang yang diindoktrinasi diharapkan untuk tidak mempertanyakan atau secara kritis menguji doktrin yang telah mereka pelajari"Ujar Taufiq.
Instruksi berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, khususnya, tak dapat disebut indoktrinasi karena prinsip-prinsip dasar ilmu pengetahuan menuntut evaluasi diri yang kritis dan sikap bertanya yang skeptis terhadap pikiran sendiri.
Selaian itu sebagaimana diketahui HTI telah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI"jelasnya.
Salah satu soal yang disusupi materi kurikulum HTI yakni nomer 2 , yakni :
Dibentuknya suatu pemerintahan pasti ada tujuan yang ingin dicapai oleh para pemegang kekuasaan. Secara umum pembentukan khilafah adalah
A. Melanjutkan kepimimpinan Nabi Muhammad
B. Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagian di dunia akhirat
C. Peran mewujudkan dasar-dasar khilafah ( pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.
D. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir batin serta memperoleh Ridlo Allah
E. Berupaya memelihara keamanan dan ketahanan negara dan agama.
Selanjutnya Soal Nomer 3 "Khilafah yang dibangun Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya berlandaskan pada pijakan kokoh yang pada prinsipnya dimaksudkan untuk
A. Melindungi rakyat lemah
B. Membina Toleransi
C. Menegakkan kalimat Tauhid
D. Membangun Kerjasama
E. Menghindari permusuhan
Sehubungan dengan beredarnya soal tersebut maka LPBH NU KABUPATEN KEDIRI KEDIRI menyatakan sikap"
1. Menyayangkan Beredarnya Soal Materi Khilafah
2. Meminta Kemenag Mengoreksi Materi Pelajaran Sehari-Hari
3. Meminta Kemenag Untuk Melakukan Revisi Ulang Terhadap Ujian Mapel FIQIH Secara Menyeluruh
4. Meminta Kemenag Untuk Melakukan Evaluasi Total Terhadap Seluruh Mapel Khususnya Yang Berkaitan Dengan KhilafAH "pungkasnya.
(har)
LPBH NU Kabupaten Kediri Sayangkan PAS Tingkat Madrasah Aliyah Di Kediri Di Susupi Kurikulum HTI
Kediri,Lintasdaerahnews.com - Lembaga Bantuaan Hukum Nahdhotul Ulama (LBH NU) Kabupaten Kediri menyatakan sikap terkait materi Penilaian Akhir Semester (PAS) yang terjadi di tingkat Madrasah Aliyah se wilayah Kediri tahun ajaran 2019/2020 karena disusupi kurikulum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Rabu (4/12/2019).
Sekretaris LPBH NU Kabupaten Kediri Taufiq Dwi Kusuma ,SH menjelaskan " Materi PAS mata pelajaran Fiqih Kelas XII di lembar pertama semua hampir menerangkan tentang Khilafah"terang Taufiq.
Ia juga mengungkapkan " Proses indoktrinasi didalam materi pelajaran ini sangat terlihat . Sebagaimana diketahui indoktrinasi adalah sebuah proses yang dilakukan berdasarkan satu sistem nilai untuk menanamkan gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu.
Praktik ini seringkali dibedakan dari pendidikan karena dalam tindakan ini, orang yang diindoktrinasi diharapkan untuk tidak mempertanyakan atau secara kritis menguji doktrin yang telah mereka pelajari"Ujar Taufiq.
Instruksi berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, khususnya, tak dapat disebut indoktrinasi karena prinsip-prinsip dasar ilmu pengetahuan menuntut evaluasi diri yang kritis dan sikap bertanya yang skeptis terhadap pikiran sendiri.
Selaian itu sebagaimana diketahui HTI telah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI"jelasnya.
Salah satu soal yang disusupi materi kurikulum HTI yakni nomer 2 , yakni :
Dibentuknya suatu pemerintahan pasti ada tujuan yang ingin dicapai oleh para pemegang kekuasaan. Secara umum pembentukan khilafah adalah
A. Melanjutkan kepimimpinan Nabi Muhammad
B. Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagian di dunia akhirat
C. Peran mewujudkan dasar-dasar khilafah ( pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.
D. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir batin serta memperoleh Ridlo Allah
E. Berupaya memelihara keamanan dan ketahanan negara dan agama.
Selanjutnya Soal Nomer 3 "Khilafah yang dibangun Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para sahabatnya berlandaskan pada pijakan kokoh yang pada prinsipnya dimaksudkan untuk
A. Melindungi rakyat lemah
B. Membina Toleransi
C. Menegakkan kalimat Tauhid
D. Membangun Kerjasama
E. Menghindari permusuhan
Sehubungan dengan beredarnya soal tersebut maka LPBH NU KABUPATEN KEDIRI KEDIRI menyatakan sikap"
1. Menyayangkan Beredarnya Soal Materi Khilafah
2. Meminta Kemenag Mengoreksi Materi Pelajaran Sehari-Hari
3. Meminta Kemenag Untuk Melakukan Revisi Ulang Terhadap Ujian Mapel FIQIH Secara Menyeluruh
4. Meminta Kemenag Untuk Melakukan Evaluasi Total Terhadap Seluruh Mapel Khususnya Yang Berkaitan Dengan KhilafAH "pungkasnya.
(har)
Via
Berita
Posting Komentar