Berita
Kediri
Kriminal
KEDIRI JATIM, Lintasdaerahnews.com - Dalam kurun waktu 1 bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali meringkus pelaku tindak pidana kejahatan narkoba.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Faton, S.I.K, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin dalam press realessnya mengatakan " Dari penangkapan 30 pelaku pengedar narkoba ini , petugas berhasil mengamankan barang bukti , ada 136.833 ( Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga ) butir pil jenis dobel L, dan 39,26 gram Sabu-Sabu.
“Selain itu dari hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba ini, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan narkoba jenis baru, yaitu Psikotropika jenis Pil Erimin, sebanyak 700 ) tujuh ratus ) butir,” katanya.
Menurut Kapolres yang baru saja mendapat penghargaan Indikator Kerja Pelaksana Anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kediri ini, para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lagi, Polres Kediri Berhasil Meringkus 30 Pengedar Narkoba Selama 1 Bulan
Sedikitnya ada 30 tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kediri pada hari ini digelar reales dihadapan awak media. Jum'at (6/12/2019).
Sedangkan untuk kasus Pil dobel L, dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Jo 98 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dari penyitaan Pil jenis dobel L tersebut dapat menyelamatkan 45.620 anak bangsa dari ketergantungan narkoba, dengan asumsi setiap hari mengkonsumsi tiga butir,” ungkapnya.
Selain pil dobel L , Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone berbagai merek sebanyak 30 buah , enam buah bong, tiga buah timbangan, empat buah pipet kaca, 9 korek gas, tiga sedotan plastik, 9 buah gunting, dan lima buah serok plastik"pungkasnya. (har/budi/amin)
Via
Berita
Posting Komentar