BNN
Kediri
KEDIRI,LINTASBATASNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Kediri berikan sosialisasi P4GN Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kegiatan pembinaan hukum di MA Sejahtera Pare,Rabu (11/12/2019).
Kegiatan yang digelar oleh pemda kediri ini benar-benar dimanfaatkan BNN Kabupaten Kediri untuk memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba khususnya peraturan perundang-undangan (uu no.35 th 2009 tentang narkotika) kepada pada pelajar di Kabupaten Kediri.
Drs. Saifulloh, M.HI Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kediri menjadi narasumber tidak hanya memberikan edukasi terkait jenis dan dampak penyalahgunaan narkoba juga lebih terfokus pada fungsi Rehabilitasi BNN.
"BNN selain mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas narkoba juga mempunyai tugas rehabilitasi," kata Saiful.
"bahkan orang tua kalian juga mempunyai kewajiban harus melapor kalau misalkan anaknya menjadi pecandu narkoba atau misalkan dengan sengaja tidak melapor ke BNN apabila mungkin anaknya adalah pecandu narkoba dapat dikenakan pasal dalam UU narkotika pasal 128," imbuhnya.
Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara seperti yang dipaparkan oleh Drs. Saifulloh bahwa rehabilitasi di BNN Kabupaten Kediri adalah gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
"Jika saudara ataupun tetangga ada yang ingin sembuh dari pecandu narkotika langsung saja datang ke kantor kami BNN Kabupaten Kediri gratis," tegas Saiful.
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(har)
BNN Kabupaten Kediri Sosialisasikan P4GN Di MA Sejahtera Pare Di Acara Pembinaan Hukum
KEDIRI,LINTASBATASNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Kediri berikan sosialisasi P4GN Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kegiatan pembinaan hukum di MA Sejahtera Pare,Rabu (11/12/2019).
Kegiatan yang digelar oleh pemda kediri ini benar-benar dimanfaatkan BNN Kabupaten Kediri untuk memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba khususnya peraturan perundang-undangan (uu no.35 th 2009 tentang narkotika) kepada pada pelajar di Kabupaten Kediri.
Drs. Saifulloh, M.HI Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kediri menjadi narasumber tidak hanya memberikan edukasi terkait jenis dan dampak penyalahgunaan narkoba juga lebih terfokus pada fungsi Rehabilitasi BNN.
"BNN selain mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas narkoba juga mempunyai tugas rehabilitasi," kata Saiful.
"bahkan orang tua kalian juga mempunyai kewajiban harus melapor kalau misalkan anaknya menjadi pecandu narkoba atau misalkan dengan sengaja tidak melapor ke BNN apabila mungkin anaknya adalah pecandu narkoba dapat dikenakan pasal dalam UU narkotika pasal 128," imbuhnya.
Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara seperti yang dipaparkan oleh Drs. Saifulloh bahwa rehabilitasi di BNN Kabupaten Kediri adalah gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
"Jika saudara ataupun tetangga ada yang ingin sembuh dari pecandu narkotika langsung saja datang ke kantor kami BNN Kabupaten Kediri gratis," tegas Saiful.
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(har)
Via
BNN
Posting Komentar