hukum
Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Praktek Prostitusi Online Di Kediri Di Gerebek Polisi
Lintasbatasnews.com - Satreskrim Polres Kediri kembali berhasil mengungkap kegiatan praktek prostitusi online di kawasan Kampung Inggris Desa Tulungrejo Kecamatan Pare . Rabu (27/11/2019).
Satu tersangka berinisial MA alias Diko usia (20) tahun warga asal Mantren Desa Tengger Kidul Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri langsung digelendang ke Mako Polres Kediri untuk diperiksa.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengungkapkan " Praktek prostitusi online kembali berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri,
Pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya kasus praktik prostitusi online di Kawasan Kampung Inggris Pare yang sangat meresahkan.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan disebuah Hotel De 'Pratnya yang lokasinya berada di jalan Panglima No 27 Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Tepat pukul 23:30 WIB pada hari Kamis 21 November 2019 , anggota berhasil mengamankan satu pasangan mesum bukan suami istri di sebuah kamar hotel nomor 918"terang AKBP Roni Faisal.
Seorang perempuan berinisial NH alias Nadia usia (22) tahun asal Krian Sidoarjo berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Menurut Nadia (korban) ia dipekerjakan oleh seorang mucikari berinisial MA alias Diko dengan cara online dari kawasan Kampung Inggris dengan tarif 500 ribu sekali kencan "
Hasil tersebut kemudian disetorkan kepada mucikari sebesar 20 persen atau Rp 100 ribu oleh korban"jelas Kapolres.
Dari penggeledahan di Kamar Hotel tersebut, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 1 unit HP merk Vivo type Y12 warna hitam, 1 unit HP Smartfren Andromax warna hitam ,1 Unit HP Lenovo warna hitam, Uang tunai Rp 400 ribu dan Rp 100 ribu, 1 kotak Kondom merk Durex,1 buah bungkus kondom bekas merek Durex,1 buah kondom bekas ,1 lembar kertas regristasi Hotel De'Pratnya warna kuning nomor 00234 An Andi Mardianto, 1 lembar kertas bill Hotel De 'Pratnya warna kuning nomor 00234 , 1 potong sprei warna putih ,satu potong sarung bantal warna putih, 1potong kaos warna putih, 1 potong rompi warna coklat, 1 potong celana panjang warna coklat, 1 potong celana dalam warna merah dan 1 potong BH warna merah muda.
Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 296 dan 506 KUH Pidana dan diancam dengan hukuman 1 tahun penjara"pungkasnya.(har)
x
Via
hukum
Posting Komentar