Wanita Paruh baya Di Grebek Satresnarkoba Saat Terdapati Sejumlah Miras Bali Di Warung Miliknya
PASURUAN, Lintas Daerah News.com,- Minggu 26/04/2021, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan miras jenis Arak bali yang dijual di warung miliknya
Satresnarkoba berhasil amankan pelaku penjual miras bali tersebut, Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di dalam warung miliknya.
Kasus dengan rincian, sebagai berikut, TIPIRING
Nomor: BAPC/01/IV/2021/ SatresnarkobaPolresPasuruanKota, tanggal 26 April 2021
Wanita berinisial AN (31) warga Mt.Hariono Gg. 14 RT.04 RW.02 Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo, di tangkap sekira pukul 22.50 wib. Di dalam warung terlapor di Jalan, Komodor yos sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Wanita kelahiran Pasuruan , 14 Desember 1990 (31 Th) Islam, kini harus berurusan dengan polisi akibat tindakan yang ia lakukan
Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa,
1. 1 kardus berisi 60 botol sedang miras jenis arak bali
2. 1 kardus berisi 60 botol sedang miras jenis arak bali
3. 1 kardus berisi 30 botol sedang miras arak
Total 150 botol sedang miras jenis arak bali
Terlapor tanpa hak menjual dan mengedarkan miras jenis arak bali, terlapor diduga melanggar
Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan No. 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol.(Hms/Yzd)
Posting Komentar