Satresnarkoba Polresta Pasuruan Bekuk Pelaku Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AZ (34) di rumah kontrakannya di Dusun Krawan RT 01 RW 04 Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Jum'at (15/1/21) sekitar pukul 18.45 Wib.
AZ (34) diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP. Nanang Sugiono, SH.MH menyampaikan penangkapan tersebut atas dasar informasi dari warga bahwa diwilayah itu sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekitar pukul 18.49 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AZ yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di genggaman tangan kanan pelaku dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses lebih lanjut." Jelas Nanang.
Adapun barang bukti yang di amankan oleh Satresnarkotika diantaranya 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.79 gram, 5 (lima) bungkus plastik klip baru, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 ( satu) buah rangkaian alat hisap/bong, 1 (satu) unit alat timbang elektrik dan 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 beserta Simcard nya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Yzd/Glh)
Posting Komentar